Senin, 11 Juni 2012

Menyoal Tanda Hitam di Dahi


Tanda hitam di dahi

Nabi pernah mengajari tata cara shalat yang benar.Diantara yang beliau ajarkan nabi bersabda.

إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ لِسُجُودِكَ

"Jika engkau sujud maka berilah tekanan pada sujudmu"(HR.Abu daud no.589 dari rifa'ah bin rafi' dinilai hasan oleh al-Albani)

عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

"Dari abu humaidi as-saidi.Sesungguhnya jika nabi bersujud menekan hidung dan dahi beliau di tempat sujud,menjauhkan kedua tangannya dari lambungnya dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan  kedua bahunya(HR.Tirmidzi no.270. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh Tirmidzi dan di nilai shahih ole Al-Albani)

Tentang dua hadits di atas al-Albani mengatakan 
"Hadits di atas menunjukan bahwa yang di maksud meletakkan dahi ketika sujud tidak cukup hanya dengan menyentuhkan dahi di tempat sujud. Yang benar ada memberikan beban kepala dan leher pada tempat sujud sehigga dahi itu dalam posisi yang kokoh di tempat sujud. Artinya jika orang yang shalat tersebut bersujud di atas kapas atau rumput maka orang tersebut wajib menekankan kepalanya sehingga benda yang menjadi tempat tertekan karenanya dan seandainya tangan orang tesebut di letakkan di bawah benda tadi maka akan ada bekas di tangan. Jika tata cara sujud seperti ini tidak di lakukan maka sujud tersebut adalah sujud yang tidak sah menurut pendapat yang paling kuat dalam pandangan para ulama yang bermadzhab syafii.

Imam Haramain berkata,"Menurutka sujud itu cukup dengan menempelkan kepala dan tidak perlu ditekankan bagaimana pun bentuk tempat sujud ".

An-Nawawi (3/423)  berkata,"yang sesuai dengan madzhab syafii adalah pendapat pertama (yaitu kepala harus di tekankan ketika bersujud). Inilah pendapat yang di pilih oleh syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini,penulis kitab at-tammimah dan penulis kitab At- Tahdzib"

Kukatakan bahwa harus di tekan, itulah pendapat yang benar karena memilih pendpat Imam Haramain di atas berarti tidak mempratekkan menekan yang terdapat dalam hadits. Tentu hal ini tidak di perkenankan sebagaimana bisa kita ketahui dengan jelas "(Ashlu Shifat Shalat Nabi 2732-733)
Bedasarkan uraian di atas jelaslah bahwa yang dimaksud dengan menekan dahi dan hidung ketika bersujud adalah kebalikan dari sekedar hanya menempelkan. Oleh karena itu mempratekkan hal ini tidaklah menyebabkan timbulnya noda di hitam di dahi apalagi noda hitam di hidung.
Nabi shallahu alaihi wa sallam dan khulafaur rasyidin adalah orang yang paling paham dan menerapkan ketentuan ini dalam shalat yang mereka lakukan. Namun fakta membuktikan bahwa tidak ada sama sekali noda hitam di dahi-dahi mereka...wallahu a'lam..  

0 komentar:

newer post Home